Sejarah Singkat Kota Sungai Penuh
Kota Sungai Penuh adalah merupakan Kota yang terbentuk hasil pemekaran dari kabupaten Induk (Kab. Kerinci) dan merupakan salah satu dari 11 Kabupaten / Kota yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Bapak H. Mardiyanto (a.n.Presiden Repulik Indonesia) pada tanggal 8 November 2008, dengan dasar hukum No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, disahkan oleh DPR-RI tanggal 21 Juli 2008. Pemekaran Kota Sungai Penuh ini diprakarsai oleh mantan Bupati Kab. Kerinci, H. Fauzi Siin.
Kronologis Pembentukan Kota Sungai Penuh
- Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota.
- Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak Tahun 1970-an.
- Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
- Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi.
- PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
- Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
- Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN)Â tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
- PP no. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Comments
Post a Comment